POLIGAMI ORANG-ORANG SOLEH
Jika kita merenung sekilas catatan emas sejarah Islam, kita
akan dapati bahawa orang-orang yang membuat catatan agung dalam sejarah pada
masa Nabi atau pun sesudahnya banyak yang melakukan pernikahan poligami. Mereka
adalah orang-orang yang dihormati dan diakui kehalusan akhlaknya serta
kebesaran jiwanya. Sahabat dan musuh sama-sama mengakui keagungannya. Dan
mereka tidak menjadi buruk dengan pernikahan poligami yang mereka lakukan.
Justeru itu, kemuliaannya nampak dari pernikahan poligaminya. Ini antara lain
kerana banyak di antara pernikahan poligami yang dilakukan oleh orang-orang
saleh terdahulu jauh dari motif kehendak seksual.
Pernikahan poligami antara Umar bin Khaththab dengan Ummi
Kaltsum Putri Sayyidina ‘Ali misalnya, terjadi kerana didorong oleh
keinginan yang sangat besar untuk mempunyai hubungan pertalian darah dengan
Rasulullah. Mengapa demikian? Kelak pada hari kiamat semua pertalian darah akan
putus kecuali hubungan pertalian darah dengan Rasulullah. Karena itulah, Umar
bin Khaththab berusaha keras agar dapat menikah dengan cucu Rasulullah ini
sehingga memiliki pertalian darah dengan Rasulullah Saw di akhirat.
Pernikahan Syaikh Ahmad bin Abu Al-Huwari dengan Rabi`ah
dari Syria. Suami Rabi’ah Asy Syamiyyah meninggal dengan mewariskan harta yang sangat
besar jumlahnya; cukup melimpah-limpah. Rabi’ah menginginkan agar sepeninggal
suaminya, ada yang mampu mentasharufkan (membelanjakan) harta untuk kepentingan
agama. Maka ia mendatangi Syaikh Ahmad dengan maksud menawarkan dirinya sebagai
isteri. Mendapat penawaran diri dari Rabi’ah, Syaikh Ahmad berkata, “Demi
Allah, sesungguhnya aku tidak berminat lagi untuk menikah. Sebab aku ingin
berkonsentrasi dalam ibadah.”
Rabi’ah berkata, “Syaikh Ahmad, sesungguhnya konsentrasiku
dalam beribadah lebih tinggi daripada kamu. Aku sendiri sudah memutuskan
keinginan untuk tidak menikah. Tetapi, tujuanku menikah kali ini tidak lain
supaya dapat mentasharufkan harta kekayaan yang kumiliki kepada saudara saudara yang
muslim, dan untuk kepentingan Islam sendiri. Aku pun mengerti bahawa kamu
adalah seorang yang saleh. Tetapi, justeru dengan begitu aku akan memperoleh
redha Allah Swt.”.
Syaikh Ahmad berkata, “Baiklah, aku minta waktu. Aku hendak
meminta izin kepada guruku.” Syaikh Ahmad menemui gurunya, Syaikh Sulaiman
Ad-Darani. Kepadanya ia menceritakan perihal penawaran diri dari Rabi’ah.
Mendengar penjelasan itu, Syaikh Sulaiman Ad-Darani berkata, “Baiklah, kalau
begitu nikahilah dia, karena perempuan itu adalah seorang wali.”
WALLAHUALAM.
Tuk Lutfi.
No comments:
Post a Comment